FAQ - ISDN

  • Aplikasi ISDN adalah ?

    Aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses bisnis inovasi layanan Kijang Mas Tala berupa integrasi layanan Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas IB dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Nomor Permohonan pada kolom isian data pendaftaran adalah?

    Nomor perkara perdata gugatan yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Pelaihari dan dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau pada aplikasi https://ecourt.mahkamahagung.go.id 

  • Apa saja persyaratan yang wajib diunggah untuk pengajuan pendaftaran peralihak hak atas tanah dalam aplikasi ISDN?

    Dokumen telah berbentuk PDF/JPG/JPEG sebagai berikut: 

    1. Sertipikat Hak Milik; 
    2. Kartu Tanda Penduduk; 
    3. Kartu Keluarga; 
    4. Bukti Pembayaran PBB; 
    5. Bukti Pembayaran PPH tervalidasi; 
    6. Bukti Pembayaran BPHTB tervalidasi; 
  • Bagaimana saya dapat mengetahui sudah sampai mana proses permohonan yang diajukan?

    Aplikasi ISDN akan memberikan informasi berupa notifikasi/pesan yang dikirimkan ke nomor whatsapp terdaftar di setiap tahapan bisnis proses yang dilaksanakan yaitu: 

    - Notifikasi jika permohonan berhasil dikirim 

    - Notifikasi bahwa permohonan sedang diproses BPN 

    - Notifikasi bahwa permohonan disetujui 

    - Notifikasi bahwa permohonan ditolak dengan alasan tertentu 

    - Notifikasi berupa instruksi pembayaran PNBP pendaftaran peralihan hak

    - Notifikasi bahwa pembayaran PNBP telah diterima BPN 

    - Notifikasi jika pembayaran PNBP tidak valid 

    - Notifikasi bahwa dokumen Sertipikat yang telah balik nama telah terbit dan informasi mengenai waktu dan tempat pengambilan; 

  • Apakah saya dapat merubah nomor whatsapp yang telah terdaftar selama proses permohonan?

    Untuk sementara perubahan nomor whatsapp terdaftar tidak dapat dilakukan, dikarenakan seluruh informasi terkait tahapan pelaksanaan proses layanan terintegrasi ini disampaikan langsung kepada Pemohon melalui nomor whatsapp terdaftar
  • Bagaimana jika nomor whatsapp saya hilang?

    Silahkan menghubungi petugas admin atau datang langsung ke ruang layanan PTSP Pengadilan Negeri Pelaihari pada bagian Meja Layanan Informasi dan Pengaduan